faq1:5k6:27223--30-oktober-2019

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

developer jual unit A kepada pembeli dgn PPh 1jt, kemudian terjadi perubahan bbrp bulan kmdian jadinya unit B dgn PPh 1,2. Bgmn PPhnya ?

Jawaban

Saat terutang PPh atas pengalihan t/B adalah saat terhutang. Jika semula adalah unit A kemudian terjadi perubahan transaksi tanpa adanya pembatalan transaksi awal menjadi unit B, maka atas sisanya (200.000) dibayar pada saat pembayaran. Jadi tidak perlu melakukan pembetulan SPT atas PPh 1jt

Dasar Hukum

Editor

YFM

faq1/5k6/27223--30-oktober-2019.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)