faq1:5k6:27223--30-oktober-2019
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
developer jual unit A kepada pembeli dgn PPh 1jt, kemudian terjadi perubahan bbrp bulan kmdian jadinya unit B dgn PPh 1,2. Bgmn PPhnya ?
Jawaban
Saat terutang PPh atas pengalihan t/B adalah saat terhutang. Jika semula adalah unit A kemudian terjadi perubahan transaksi tanpa adanya pembatalan transaksi awal menjadi unit B, maka atas sisanya (200.000) dibayar pada saat pembayaran. Jadi tidak perlu melakukan pembetulan SPT atas PPh 1jt
Dasar Hukum
–
Editor
YFM
faq1/5k6/27223--30-oktober-2019.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)