User Tools

Site Tools


faq1:5k6:27179--23-oktober-2019

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tarif atas pph jasa konstruksi

Jawaban

Untuk Pelaksanaan Konstruksi: 2% untuk Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil. 4% Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. 3% Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah dan kualifikasi usaha besar

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k6/27179--23-oktober-2019.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)