User Tools

Site Tools


faq1:5k6:26957--20-september-2019

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah kenaikan 20% PPh 21 kepada bukan pegawai non NPWP bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya setelah OP tersebut memiliki NPWP?

Jawaban

Tidak bisa

Dasar Hukum

Editor

WP

faq1/5k6/26957--20-september-2019.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)