faq1:5k6:26957--20-september-2019
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah kenaikan 20% PPh 21 kepada bukan pegawai non NPWP bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya setelah OP tersebut memiliki NPWP?
Jawaban
Tidak bisa
Dasar Hukum
–
Editor
WP
faq1/5k6/26957--20-september-2019.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)