faq1:5k6:26915--04-september-2019
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Terkait pengurang kewajiban sesuai SE 24/PJ/2018, bagaimana jika pengurangnya lebih besar dari nilai penyerahan dan sudah dibuatkan FP sebelumnya.
Jawaban
-
Dasar Hukum
–
Editor
YFM
faq1/5k6/26915--04-september-2019.txt · Last modified: 2022/07/28 23:03 (external edit)