User Tools

Site Tools


faq1:5k6:26915--04-september-2019

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Terkait pengurang kewajiban sesuai SE 24/PJ/2018, bagaimana jika pengurangnya lebih besar dari nilai penyerahan dan sudah dibuatkan FP sebelumnya.

Jawaban

-

Dasar Hukum

Editor

YFM

faq1/5k6/26915--04-september-2019.txt · Last modified: 2022/07/28 23:03 (external edit)