faq1:5k6:26882--27-agustus-2019
−Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
syarat pengajuan keberatan atas pelunasan pajak yg disetujui apakah boleh bertahap?
Jawaban
yg diatur adl bhw KETIKA PENGAJUAN keberatan, Wajib Pajak TELAH MELUNASI pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui (Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 28 TAHUN 2007)
Dasar Hukum
–
Editor
MS
faq1/5k6/26882--27-agustus-2019.txt · Last modified: 2022/07/28 23:03 (external edit)