User Tools

Site Tools


faq1:5k6:26882--27-agustus-2019

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

syarat pengajuan keberatan atas pelunasan pajak yg disetujui apakah boleh bertahap?

Jawaban

yg diatur adl bhw KETIKA PENGAJUAN keberatan, Wajib Pajak TELAH MELUNASI pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui (Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 28 TAHUN 2007)

Dasar Hukum

Editor

MS

faq1/5k6/26882--27-agustus-2019.txt · Last modified: 2022/07/28 23:03 (external edit)