faq1:5k6:26862--27-agustus-2019
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perubahan penandatangan efaktur jika pelaporan spt hanya utk kompensasi LB tnpa pajak keluaran
Jawaban
Sertel memuat Tanda Tangan Elektronik (Huruf E angka 1 SE- 20/PJ/2014). Dalam hal terjadi perubahan penandatangan dan PKP menggunakan efaktur, maka wajib menyampaikan perubahan penandatangan fp
Dasar Hukum
–
Editor
MS
faq1/5k6/26862--27-agustus-2019.txt · Last modified: (external edit)