User Tools

Site Tools


faq1:5k6:26862--27-agustus-2019

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perubahan penandatangan efaktur jika pelaporan spt hanya utk kompensasi LB tnpa pajak keluaran

Jawaban

Sertel memuat Tanda Tangan Elektronik (Huruf E angka 1 SE- 20/PJ/2014). Dalam hal terjadi perubahan penandatangan dan PKP menggunakan efaktur, maka wajib menyampaikan perubahan penandatangan fp

Dasar Hukum

Editor

MS

faq1/5k6/26862--27-agustus-2019.txt · Last modified: (external edit)