User Tools

Site Tools


faq1:5k6:26661--25-juli-2019

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pengkreditan pajak masukan

Jawaban

dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak (ps 9 (9) uu PPN)

Dasar Hukum

Editor

MS

faq1/5k6/26661--25-juli-2019.txt · Last modified: (external edit)