faq1:5k6:26553--25-juni-2019
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Bila WP tidak mengurangkan biaya pinjaman, kewajiban penyampaian DER tetap dilakukan
Jawaban
Tidak wajib, lihat pasal 7 ayat(1) dari PER-25/PJ/2017. Yang wajib menyampaian DER . “Wajib Pajak Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham yang memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.”
Dasar Hukum
–
Editor
YFM
faq1/5k6/26553--25-juni-2019.txt · Last modified: 2022/07/28 23:03 (external edit)