User Tools

Site Tools


faq1:5k6:25936--09-april-2019

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

salah dipotong pph pasal 23,, harusnya 5jt dipotong cuma 2jt itu bagaimana? apakah bisa dicatat dipembukuan tahun ini apa pembetulan tahun lalu?

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

MRZ

faq1/5k6/25936--09-april-2019.txt · Last modified: 2022/07/28 23:03 (external edit)