faq1:5k6:25253--22-februari-2019

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pemberian cuma cuma apakah dibiayakan ?

Jawaban

Sepanjang sesuai dengan pasal 9 UU No 36/2008 , bisa. Namun tidak menutup kemungkinan kaitannya dengan biaya promosi di mana harus ada DafNom

Dasar Hukum

Editor

YFM

faq1/5k6/25253--22-februari-2019.txt · Last modified: (external edit)