faq1:5k6:25158--18-februari-2019
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
lawan transaksi memberikan form DGT setiap kali transaksi, padahal 1 jenis penghasilan atas royalti, hanya berbeda nominal saja, pemotongnya perlu rekam semuanya?
Jawaban
per 25 2018
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k6/25158--18-februari-2019.txt · Last modified: 2022/07/28 23:03 (external edit)