faq1:5k5:24885--08-februari-2019
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
dalam hal sudah dipotong pph pasal 26 kemudian terlambat memberikan DGT
Jawaban
WPLN dapat meminta pengembalian kelebihan pemotongan dan/atau pemungutan pajak terkait penerapan P3B yang disebabkan: a. kesalahan penerapan P3B; b. keterlambatan pemenuhan persyaratan administratif untuk menerapkan P3B setelah terjadi pemotongan dan/atau pemungutan; atau c. Persetujuan Bersama.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k5/24885--08-februari-2019.txt · Last modified: (external edit)