User Tools

Site Tools


faq1:5k5:24878--07-februari-2019

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP melakukan penyerahan air bersih yang memperoleh fasilitas dibebaskan (08). Apakah atas PM terkait 08 bisa dikreditkan ?

Jawaban

Pasal 16B (3) UU PPN No 42/2009 : Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.”

Dasar Hukum

Editor

YFM

faq1/5k5/24878--07-februari-2019.txt · Last modified: by 127.0.0.1