faq1:5k5:24878--07-februari-2019
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP melakukan penyerahan air bersih yang memperoleh fasilitas dibebaskan (08). Apakah atas PM terkait 08 bisa dikreditkan ?
Jawaban
Pasal 16B (3) UU PPN No 42/2009 : Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.”
Dasar Hukum
–
Editor
YFM
faq1/5k5/24878--07-februari-2019.txt · Last modified: by 127.0.0.1