User Tools

Site Tools


faq1:5k5:24450--18-desember-2018

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mau mengajukan WP NE, tapi diminta setor utang pajak dulu, aturannya gimana?

Jawaban

Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak non efektif dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka penetapan Wajib Pajak non efektif. (Pasal 40 ayat (3) PER-20/PJ/2013)

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k5/24450--18-desember-2018.txt · Last modified: (external edit)