faq1:5k5:24450--18-desember-2018
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mau mengajukan WP NE, tapi diminta setor utang pajak dulu, aturannya gimana?
Jawaban
Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak non efektif dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka penetapan Wajib Pajak non efektif. (Pasal 40 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k5/24450--18-desember-2018.txt · Last modified: (external edit)