faq1:5k5:24433--18-desember-2018
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan
Jawaban
Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian, baik Pemeriksaan Lapangan ataupun Pemeriksaan Kantor, kepala unit pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada WP. (Pasal 18 PMK-17/PMK.03/2013)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k5/24433--18-desember-2018.txt · Last modified: 2022/07/28 23:03 (external edit)