User Tools

Site Tools


faq1:5k5:24433--18-desember-2018

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan

Jawaban

Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian, baik Pemeriksaan Lapangan ataupun Pemeriksaan Kantor, kepala unit pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada WP. (Pasal 18 PMK-17/PMK.03/2013)

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k5/24433--18-desember-2018.txt · Last modified: 2022/07/28 23:03 (external edit)