User Tools

Site Tools


faq1:5k5:23448--20-september-2018

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

bc terbitkan nota pembetulan….dapat dikreditkan PPNnya?

Jawaban

iya dapat, dengan menggunakan menu ubah dokumen lain pajak masukan

Dasar Hukum

Editor

HGR

faq1/5k5/23448--20-september-2018.txt · Last modified: by 127.0.0.1