User Tools

Site Tools


faq1:5k5:23318--18-september-2018

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ada pembatalan transaksi atas faktur normal yang sudah diterbitkan pengganti, ada selisih nilai transaksi, perlakuan selisihnya gimana?

Jawaban

per 24 2012

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k5/23318--18-september-2018.txt · Last modified: 2022/07/28 23:03 (external edit)