faq1:5k5:23318--18-september-2018
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ada pembatalan transaksi atas faktur normal yang sudah diterbitkan pengganti, ada selisih nilai transaksi, perlakuan selisihnya gimana?
Jawaban
per 24 2012
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k5/23318--18-september-2018.txt · Last modified: 2022/07/28 23:03 (external edit)