faq1:5k5:23279--17-september-2018
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Biaya Fiskal
Jawaban
WP ikut TA, pada tahun 2015 kebawah baru diketahui bahwa beban penyusutannya ternyata lebih kecil, WP mau membebankan selisihnya ke 2016 langsung karena tidak bisa pembetulan. Boleh?
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k5/23279--17-september-2018.txt · Last modified: (external edit)