User Tools

Site Tools


faq1:5k5:21564--04-juli-2018

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

JIka ada kesalahan pada bukti potong, harusnya KPP A tertulis KPP B, apakah perlu dikoreksi?

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

ZAP

faq1/5k5/21564--04-juli-2018.txt · Last modified: (external edit)