faq1:5k4:17736--12-april-2018

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp sudah ada skb tapi tetap dipotong pph 23, apakah bisa ajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang?

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

AW

faq1/5k4/17736--12-april-2018.txt · Last modified: (external edit)