User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169978--18-juli-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

selamat siang mas mbak dan teman” izin bertanya untuk pendaftaran atau pengajuan izin praktek konsultan pajak apakah hanya dilakukan melalui web konsultan.pajak.go.id saja atau ada dengan cara lain? apabila hanya melalui website tsb, apakah perlu mengirimkan dokumen fisiknya? terima kasih sebelumnya

Jawaban

berdasarkan pasal 2 per-13/2015, Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh DJP atau pejabat yang ditunjuk. Untuk memperoleh Izin Praktik, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan tresebut disampaikan dengan mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak dimaksud kepada DJP dengan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan. Kalau berdasarkan ketentuan tersebut memang hanya melalui aplikasi administrasi Konsultan Pajak lan. Terkait dokumen fisiknya apakah perlu dikirim fisiknya atau cukup dilampirkan ketika melakukan pendaftaran di konsultan.pajak.go.id juga tidak ada penjelasan lebih lanjutnya. Untuk lebih jelasnya informasi terkait konsultan, sarankan untuk menghubungi via telfon di 021-5250208 ext 50650 atau email [email protected] aja

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k34/169978--18-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)