User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169974--18-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila perusahaan kami bergerak di bidang industri pengolahan biji kopi, yang bijih kopinya kami beli dari petani langsung, apakah kami harus memungut PPh 22 nya?

Jawaban

Sepanjang masuk ke kriteria pemungut ini: Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) maka ada pemungutan PPH pasal 22 sesuai resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1265

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k34/169974--18-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)