faq1:5k34:169974--18-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila perusahaan kami bergerak di bidang industri pengolahan biji kopi, yang bijih kopinya kami beli dari petani langsung, apakah kami harus memungut PPh 22 nya?
Jawaban
Sepanjang masuk ke kriteria pemungut ini: Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) maka ada pemungutan PPH pasal 22 sesuai resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1265
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k34/169974--18-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)