faq1:5k34:169973--18-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Cerai, lalu istri dapat harta dari suami. Pelaporannya?
Jawaban
atas pemberian tersebut tidak masuk klausul Hibah 4(3), sehingga objek PPh diperhitungkan dalam SPT Tahunan.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k34/169973--18-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)