User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169971--18-juli-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

#32Q saya mau tanya, kalau saya mau buat bukpot PPh 26 atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham (PPh 26) di ebupot unifikasi bagaimana ya? seharusnya dengan menggunakan kode objek pajak 27-100-07 tetapi di format impor unifikasi tidak ada pilihan untuk kode objek tersebut.

Jawaban

#32A: iya mas seharusnya kode objek pajaknya udah bener 27-100-07 untuk penghasilan atas penjualan saham pastikan inputnya di yg NR. kalo gak bisa impor coba diinput key in aja di ebuninya

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k34/169971--18-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1