faq1:5k34:169964--18-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
kawasan berikat, fp nya apakah di kasih cap ppn dtp PP…
Jawaban
Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Tempat Penimbunan Berikat. sinkronisasi cap tempat penimbunan berikat. kalau mau lebih lengkap ada no PP nya, bisa dikasih keteranganPajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k34/169964--18-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)