faq1:5k34:169947--18-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
bagaimana caranya supaya wp bisa menggunakan efaktur host to host?
Jawaban
Aplikasi e-Faktur Host-to-Host sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat digunakan oleh PKP yang membuat e-Faktur melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan berupa penyelenggaraan aplikasi e-Faktur Host-to-Host. pake kep ya (PER-03/2022)
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k34/169947--18-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)