faq1:5k34:169941--18-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
OP PP 23 dipotong PPh final oleh pemotong, tp gak terima. Apakah bukti potong tsb dapat dimintakan pengembalian?
Jawaban
Pemotong gak bisa memastikan lawan transaksinya benar masih dibawah 500 jt tidak omsetnya. Tetap memotong PPh finalnya. Bagi si OP PP 23 jika memang masih dibawah 500jt dan seharusnya tidak dipotong, silakan ajukan pengembalian PMK 187 th 2015
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k34/169941--18-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)