faq1:5k34:169935--18-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
perubahan pegawai penandatangan fp itu ga perlu ngajuin lagi ke kpp?
Jawaban
sesuai aturan terbaru, tidak perlu mengajukan permberitahuan ke kpp. cukup lakukan perubahan di efaktur
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k34/169935--18-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)