User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169935--18-juli-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

perubahan pegawai penandatangan fp itu ga perlu ngajuin lagi ke kpp?

Jawaban

sesuai aturan terbaru, tidak perlu mengajukan permberitahuan ke kpp. cukup lakukan perubahan di efaktur

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k34/169935--18-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)