User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169931--18-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon informasi mengenai hal berikut: 1) SKB sesuai Peraturan DJP No 28/PJ/2009 diberikan atas apa? 2)Apabila transaksi pengalihan unit yang dilakukan secara termin dengan rinci sbb: A) Pembayaran 85% dari nilai pengalihan dilaporkan dalam SPT Tahunan badan tahun 2008 dan 2009, SKB atas nilai pengalihan 85% tersebut telah terbit. B) Pembayaran 15% dari nilai pengalihan dilaporkan dalam SPT PPh Masa Pasal 4(2).Atas transaksi point 2B tersebut, apakah kami memerlukan SKB juga? Atau pembayaran pajak atas nilai pengalian 15% tersebut dapat dibuktikan dengan validasi PPh 4(2) melalui layanan e-PHTB di DJP Online?

Jawaban

Atas transaksi point 2B tersebut, apakah kami memerlukan SKB juga? kalo ini menurutku tergantung dia memenuhi pasal 1 ayat 2 28/PJ/2009 nya atau tidak Atau pembayaran pajak atas nilai pengalian 15% tersebut dapat dibuktikan dengan validasi PPh 4(2) melalui layanan e-PHTB di DJP Online? kalo memang sudah di bayar yang 15%, berarti kan ga ada SKB nya, dan kalo mau di validasi di e_PHTB silakan aja dicoba, nanti akan ada validasi NTPN nya, nanti kalo emang ga bisa menggunakan e_PHTB, bisa melakukan validasi langsung ke KPP

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k34/169931--18-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)