User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169926--18-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#7Q: mau tanya kalo ada faktur pajak masukan yang sudah dikreditkan pembeli, dibatalkan oleh pembeli, namun penjual belum membatalkan. Apa pembeli bisa kembali mengkreditkan kembali?

Jawaban

#7A: secara ketentuan pembatalan fp harus dari penjual dulu. coba dicek dulu di web efakturnya apakah FP masukan tersebut statusnya sperti apa dan apakah masih ada nilainya, kalo masih ada harusnya bisa dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan. untuk memastikan lebih lanjut terkait status fakturnya boleh ditanyakan ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k34/169926--18-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:04 (external edit)