faq1:5k34:169918--18-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
“mas mbak salah satu forum di jakarta mengadakan pameran acara, perusahaan kami di batam kawasan bebas yang mengikuti acara tersebut mengeluarkan biaya atas jasa sponsorship penyelenggara pameran tersebut mengeluarkan invoice dgn penambahan tanggungan PPN, apakah perusahaan kami di kenakan PPN?”
Jawaban
jasa dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di kawasan bebas. Dijelaskan sesuai pasal 28 ayat (2) dan (3) PMK-173/2021. Pada dasarnya dipungut PPN, kecuali jika jasanya termasuk JKP tertentu yg disebutkan di PMK-32/2019 maka tidak dipungut PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k34/169918--18-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)