Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
# 7 Q siang saya maumenanyakan masalah deviden kalo misal orang pribadi terima deviden apakah bener di bebaskan dr pengenaan pajak jika di bebaskan boleh tau syarat dan aturannya y
Jawaban
#7A by pm Pasal 14 PMK-18/PMK.03/2021 (1) Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan Dividen yang berasal dari: a. dalam negeri; atau b. luar negeri, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak dalam negeri. Pasal 15 Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. selama yang nerima WPDN, dikecualikan dari objek pajak mas kalo yg nerima OP< bisa dikecualikan dengan syarat harus diinvestasikan. untuk kriteria investasinya dijelasin di Pasal 33-36 PMK-18/PMK.03/2021. hal2 lain yang berhubungan dengan itu bisa langsung dicek di PMK nya
Dasar Hukum
–
Editor
FDF