User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169891--18-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Perkenalkan, saya Adi Purnama. Saya ingin mengurus izin usaha melalui portal OSS. Portal tersebut mewajibkan saya untuk memiliki NPWP atas nama perusahaan. Saya mencoba untuk mendaftarkan NPWP baru untuk PT Perorangan di situs pajak.go.id, namun saya tidak menemukan pilihan untuk PT Perorangan. Saya tidak bisa mengisi formulir “notaris”, karena pendirian PT Perorangan tidak membutuhkan notaris. Bagaimana cara mendaftarkan NPWP untuk PT Perorangan? Terima kasih sebelumnya.

Jawaban

Jelaskan sesuai SE-20/2022 aja mas Tohari. Huruf E poin nomor 2. Nomor SE jangan disebutkan

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k34/169891--18-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)