User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169887--18-juli-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Pada pengisian formulir csv eForm khususnya lampiran III untuk PPh 23 tertera NTPN, sementara pada saat bukti potong yang kami terima dari customer tidak tertera NTPNnya, apakah memang wajib dicantumkan NTPNnya atau tidak perlu?

Jawaban

untuk pengisian kredit pajak pada lampiran III SPT Tahunan Badan, jk memang bukti pungutnya tidak ada ntpn di eform bisa sih dikosongkan

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k34/169887--18-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)