User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169882--18-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami ada ekspat dari perusahaan grup kami di malaysia. untuk gaji dibayarkan oleh grup kami tersebut. Kemudian nanti dikirimkan invoice reimbursement atas gaji ekspat tersebut kepada kami yang di Indonesia. apakah ada pph yg wajib dipotong atas invoice tersebut?

Jawaban

PPh 26 kan sebenernya tidak mengatur khusus terkait reimbursement Objek pph 26 adalah sesuai di pasal 26 UU PPh sttd UU HPP karena tidak diatur khusus maka bisa saja pembayaran tersebut dianggap sebagai objek pph 26 tergantung pengakuan WP nya seperti apa. Sepanjang masuk di salah satu objek PPh 26 tersebut namun karena ini memang tidak diatur khusus memang perlu penegasan dulu

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k34/169882--18-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)