faq1:5k34:169879--18-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
https://twitter.com/nurhudalutfi97/status/1548884658024173568 Misal kendaraan yg dipakai tidak menggunakan plat kuning, apakah ada hal lain yg membuat jasa tersebut dibebaskan PPN? dan jika itu adalah sewa bukan jasa apakah jga dibebaskan PPN?
Jawaban
Terkait Jasa Angkutan Umum seperti apa yang akan mendapatkan fasilitan PPN dibebaskan sampai saat ini belum terbit aturan pelaksanaanya, sampai saat ini aturan masih terbatas pada pasal 16B UU HPP. Maka terkait pertanyaan WP boleh meminta penegasan secara tertulis melalui pihak KPP
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k34/169879--18-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)