faq1:5k34:169876--18-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mohon bertanya, kalau pusat merupakan PKP, sementara cabang tidak PKP karena penjualan dilakukan di pusat, akan tetapi cabang melakukan pembelian. Nah Faktur Pajak Masukan ini ditulisnya dengan 'NPWP Pusat alamat Cabang' atau 'NPWP Pusat alamat Pusat' atau bagaimana ya kak? Tidak pemusatan, NPWP pusatnya di KPP Pratama.
Jawaban
npwp dan alamat cabang yang benar-benar beli sesuai per 03
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k34/169876--18-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)