faq1:5k34:169873--18-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Jika di masa Mei 2022 saya telah melakukan pemotongan PPh 23 dengan dasar pemotongnannya adalah faktur pajak dan PPh unifikasi tersebut telah di laporkan, lalu pada tanggal 27 Juni diterbitkan faktur pajak pengganti atas transaksi tersebut (nominal sama hanya mengganti kode faktur saja). Apakah saya perlu melakukan pembetulan bupot?
Jawaban
dalam hal terdapat kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, bupot yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dapat dilakukan pembetulan
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k34/169873--18-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1