User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169873--18-juli-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Jika di masa Mei 2022 saya telah melakukan pemotongan PPh 23 dengan dasar pemotongnannya adalah faktur pajak dan PPh unifikasi tersebut telah di laporkan, lalu pada tanggal 27 Juni diterbitkan faktur pajak pengganti atas transaksi tersebut (nominal sama hanya mengganti kode faktur saja). Apakah saya perlu melakukan pembetulan bupot?

Jawaban

dalam hal terdapat kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, bupot yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dapat dilakukan pembetulan

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k34/169873--18-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1