faq1:5k34:169871--18-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apabila ekspor JKP tidak memenuhi PMK 32/2019 apakah berarti terkena 11%? Untuk mekanismenya apakah tetap membuat PEJKP lalu diinput di dokumen lain fp keluaran? Karena di PEJKP kan tidak ada info nilai, dpp, ppn, dll
Jawaban
tidak memenuhi pmk 32/2019 dianggap penyerahan dalam negeri 11% dan dibuatkan FP penyerahan biasa
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k34/169871--18-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)