faq1:5k34:169869--18-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Slmt Malam Bpk/Ibu, Mohon Maaf mau tnya,apakah kalau kita sudah membayar sebagian tagihan pajak /STP , dan sisa tagihan akan di lunasi dalam waktu dekat, apa masih ada kemungkinan, melakukan penyitaan , terima kasih. Hormat Kami PT. SONAI PAPUA
Jawaban
apakah yang dimaksud wp atas pembayaran sebagian stp ini terkait dengan permohonan mengangsur utang pajak ? jika iya, sesuai PMK 189/2020 pasal 10 bahwa Surat Teguran tidak diterbitkan terhadap Penanggung Pajak yang telah mendapat persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k34/169869--18-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)