User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169867--18-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat pagi, saya ingin bertanya, di lampiran SPT Badan, lampiran 1771 -V dibagian A daftar pemegang saham / pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan, di kolom 7 Dividen, utk pengisian di kolom dividen adalah dividen yang dibagikan pada tahun pajak tersebut atau dividen yang dibagikan sejak perusahaan berdiri / akumulatif dari tahun ke tahun? Terima kasih. ——- Kalau di petunjuk pengisian di PER-19/PJ/2014, kolom (7) diisi dengan jumlah dividen yang dibagikan kepada pemegang saham. Ini yg dibagikan untuk tahun pajak tersebut saja kan ya?

Jawaban

iya benar mas, untuk dividennya itu dividen tahun pajak bersangkutan aja, bukan akumulasi dari tahun tahun sebelumnya.

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/5k34/169867--18-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)