User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169863--18-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#49Q : Penunjukan PMSE murni dari DJP kan ya? tidak bisa WP mengajukan sendiri? ato ternyata bisa mengajukan sendiri?

Jawaban

#49A: Pelaku Usaha PMSE yang belum ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, tetapi memilih untuk ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. Lebih lanjut dapat dilihat di pasal 5 PER-12/2020

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k34/169863--18-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:04 (external edit)