faq1:5k34:169860--18-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
DPP PIB
Jawaban
ilai Impor, yaitu nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UU ini. Pasal 1 angka 20 UU Nomor 42 TAHUN 2009 Nilai Impor = Cost, Insurance, Freight (CIF) + Bea Masuk
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k34/169860--18-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1