faq1:5k34:169846--18-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#19Q: Bu, saya Astika ada yang mau saya tanyakan Bu, terkai biaya yang bisa dikurangi. Kalau biaya seragam seluruh karyawan kan bisa dikurangi. Kira' kalau untuk biaya seragam security seperti apa ya Bu perlakuannya?
Jawaban
#19A:Pertama untuk ketentuan biaya yg boleh dikurangkan dan yg tidak ketentuan umumny masih mengacu ke pasal 6 dan 9 UU PPh sttd UU HPP di pasal 6 ayat (1) huruf n disebutin biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dapat menjadi pengurang. Untuk natura sebagai pengurang ini dijelaskan lebih lanjut di PMK-167/2018, di pasal 5 ayat (1) salah satunya disebut pakaian seragam petugas keamanan, sepanjang memenuhi ketentuan di PMK-167/2018 maka bisa jadi pengurang
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k34/169846--18-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:04 (external edit)