faq1:5k34:169843--18-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#29Q: apabila wajib pajak ikut PPS berupa uang tunai misal 10M, lalu pada tahun 2021 uang tunai tersebut digunakan untuk membeli aset tanah bangunan, apakah aset tanah bangunan yang dibeli pada tahun 2021 tersebut harus dilaporkan di SPT tahun 2021? lalu bagaimana dengan pengakuan penghasilan final atas pengungkapan harta PPS uang tunainya?apakah diakui juga di tahun 2021?
Jawaban
#29A: SPT Tahun 2021 tetap diisi sesuai harta yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak pada akhir tahun, sehingga aset tanah bangunan tersebut tetap dilaporkan di SPT Tahun 2021, untuk harta yang ikut PPS secara ketentuan di pasal 21 PMK-196/2021 dianggap sebagai perolehan harta baru dan dilaporkan di SPT Tahun 2022
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k34/169843--18-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)