faq1:5k34:169832--18-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp jual tanah bangunan, setor sendiri, perlu lapor ebuni?
Jawaban
perlu Orang pribadi atau badan yang wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar dalam suatu Masa Pajak melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k34/169832--18-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1