Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
“Saya ingi bertanya mengenai PMK Nomor 32 Tahun 2019, dalam Pasal 4 ayat 3 huruf d disebutkan Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean meliputi jasa konsultansi bisnis dan manajemen. Jika suata perusahaan memberikan layanan jasa review/ulasan/tinjauan yang dalam prosesnya melibatkan pemeriksaan terhadap dokumen dan riset, serta terdapat proses konsultasi, yang pada akhirnya berupa pemberian nasihat atau advice. Apakah bisa termasuk ke dalam jasa konsultansi bisnis dan manajemen?”
Jawaban
mengenai jenis jkp yg dijelaskan wp apakah termsuk di pasal 3 ayat 4 atau tidak, silakan dijelaskan secara normatif, pengertian layanan jasa review/ulasan/tinjauan apakah termasuk jasa konsultasi bisnis atau tidak, silakan self assessment wp
Dasar Hukum
–
Editor
LR