User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169826--18-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“Kami dari PT. Libera Technologies Indonesia, dengan surat ini bermaksud untuk mengajukan kepastian hukum atas transaksi yang ada pada Perusahaan kami. Dengan diajukannya surat ini, kami berharap adanya kepastian hukum dengan hukum perpajakan yang berlaku. Terlampir Surat Permohonan kepastian hukum sebagai referensi”

Jawaban

dilihat dari lampiran studi kasus, masih belum dapat dipastikan proses impornya karena tidak ada pib yg bisa menjadi dasar pengenaan pph 22 impor. pada dasarnya, pemilik skb bisa memanfaatkan fasilitas pph 22 tidak dipungut jika dalam pib saat impor terjadi, pib atas nama pt A. Silakan bisa dijelaskan seperti itu. sedangkan untuk kawasan bebas keterkaitannya hanya untuk ppn saja, pph 22 impor tetap dikenakan jika tidak memiliki fasilitas (termasuk skb)

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k34/169826--18-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:04 (external edit)