Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya tentang Perhitungan Tarif Norma bagi WPOP 1. Setelah berakhirnya PP 23 Tahun 2018 khusus utk WP OP, Apakah WP OP wajib masih memilih Pencatatan atau langsung memilih Pembukuan? 2. Jika WP OP mengajukan perhitungan norma, atau tidak, apakah WP OP tersebut bisa menggunakan norma perhitungan, khususnya Lampiran 1 hal. 2 bagian B, apakah Peredaran bruto diambil dari laba bersih atau penjualan bersih? 3. Jika Laporan Keuangan dinyatakan koreksi fiskal khususnya SPT Tahunan WP OP lampiran 1 bagian A No. 2, apakah harus dumasukin disana, jika dimasukkan disana maka menambah biaya?
Jawaban
1. kalau wp op yang usaha kan wajib pembukuan, namun dijelaskan di pasal 28 uu kup sttd uu hpp, boleh pencatatan, asalkan mengikuti syarat dan ketentuan. 2. iya, kalau scr ketentuan wp sudah bisa pakai pencatatan, maka untuk menghitung penghasilan netto nanti pakainya tarif ya. disebut hanya peredaran usaha saja yaitu brutonya 3. yang dikoreksi fiskal apa ya? penghasilan, biaya atau apa?
Dasar Hukum
–
Editor
FRS