faq1:5k34:169806--15-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada ketentuan yang mengatur kalau cabang transaksi dengan pemberi jasa (badan), namun yang membayar adalah pusat, maka cabang yang wajib pemotong pph 23?
Jawaban
dilihat dari lawan trasaksi pemberi jasa, untuk asal uang untuk pembayaran tidak diatur
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k34/169806--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)